NEWHEADER

Pendidikan

Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan sebagai Rumah Sakit kelas C di Pemerintah Kabupaten Sleman kini sedang merintis menjadi rumah sakit Pendidikan. Saat ini Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan telah bekerjasama dengan dua puluh tujuh institusi Pendidikan. Dua puluh tujuh Institusi pendidikan inilah yang dapat melaksanakan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian di Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Pelayanan praktik klinik mahasiswa di Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan selama Covid19 menerapkan beberapa aturan diantaranya:

PRA KLINIK

1. Institusi pendidikan mengisi Mapping Mahasiswa melalui link http://bit.ly/Mapping_Diklat maksimal satu bulan sebelum pelaksanaan praktik klinik. Koas untuk di ruang rawat jalan maksimal 2 orang dan untuk diruang rawat inap maksimal 5 orang

  • Kouta peserta didik
  • Setiap unit maksimal 5 orang
  • Ruang operasi sebanyak 2 orang
  • Instalasi gizi sebanyak 2 orang untuk stase penyajian makanan dan 4 orang untuk stase asuhan gizi
  • Koas untuk di ruang rawat jalan maksimal 2 orang dan untuk diruang rawat inap maksimal 5 orang

2. Peserta didik dalam satu lokasi berasal dari satu institusi dengan periode praktik minimal 2 minggu

3. Peserta didik wajib mengikuti pre test online sebelum melakukan praktik klinik dengan batas minimal ketuntasan 65 dan mengikuti pembekalan praktik klinik pada hari pertama pelaksanaan

4. Peserta didik memberikan surat hasil antigen negatif yang dilaksanakan mandiri maksimal 1×24 jam sebelum praktik klinik

5. Peserta didik melengkapi persyaratan administrasi berupa surat penyataan6. Pembekalan dan orientasi dilaksanakan secara tatap muka pada hari pertama praktik

INTRA KLINIK

1. Peserta didik wajib mengenakan APD sesuai dengan zona lokasi praktik dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat selam praktik

2. Peserta didik diminimalkan kontak dengan pasien, apabila ada keperluan yang menharuskan kontak langsung, maka harus dengan pendampingan dari CI

3. Peserta didik diminimalkan kontak dengan pasien, apabila ada keperluan yang menharuskan kontak langsung, maka harus dengan pendampingan dari CI

4. Bila peserta didik merasakan gejala covid-19 maupun keluhan lain wajib melaporkan ke tim diklat maksimal 1×24 jam dan melakukan PCR

5. Bila terdapat peserta didik yang kontak dengan pasien terkonfirmasi positif covid-19 pada saat pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah, maka peserta didik akan menjalani protokol penanganan covid-19 yang berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan, namun apabila kontak terjadi di luar waktu pelayanan, maka peserta didik melakukan PCR secara mandiri.

6. Bila terdapat peserta didik yang kontak dengan pasien terkonfirmasi positif covid-19 pada saat pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah, maka peserta didik akan menjalani protokol penanganan covid-19 yang berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan, namun apabila kontak terjadi di luar waktu pelayanan, maka peserta didik melakukan PCR secara mandiri.

7. Bila terdapat peserta didik yang kontak dengan pasien terkonfirmasi positif covid-19 pada saat pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah, maka peserta didik akan menjalani protokol penanganan covid-19 yang berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan, namun apabila kontak terjadi di luar waktu pelayanan, maka peserta didik melakukan PCR secara mandiri.

POST KLINIK

1. Pada minggu terakhir praktik atau maksimal dua hari sebelum penarikan, peserta didik wajib melakukan prsentasi capaian target yang akan dihadiri oleh Clinical Instructor, dosen pembimbing praktik, dan perwakilan tim diklat, serta praktikan melakukan post test

2. Peserta didik wajib mengikuti post test online dengan nilai ketuntasan minimal 75

3. Seluruh laporan dan penugasan diselesaikan sebelum periode praktik berakhir

4. Penilaian akan diberikan dari tim diklat Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan