NEWHEADER

Penelitian Klinik Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan

Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan sebagai Rumah Sakit kelas C di Pemerintah Kabupaten Sleman kini sedang merintis menjadi rumah sakit Pendidikan. Saat ini Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan telah bekerjasama dengan dua puluh tujuh institusi Pendidikan. Dua puluh tujuh Institusi pendidikan inilah yang dapat melaksanakan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian di Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Penelitian

Pelayanan praktik klinik mahasiswa di Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan selama Covid19 menerapkan beberapa aturan diantaranya:

1. Penelitian dapat dilakukan oleh peneliti yang melaksanakan pendidikan di institusi pendidikan yang sudah bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan.

2. Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan melayani penelitian dengan teknik pengambilan data retrospektif/data yang sudah ada dan dengan menggunakan questioner melalui media elektronik.

3. Peneliti mengajukan permohonan melalui link https://bit.ly/RegistrasiPenelitian dengan melampirkan surat permohonan, proposal dan Ethical Clearance. Selanjutnya peneliti dapat mengikuti alur penelitian yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan, sebagai berikut :

Narahubung untuk sekertariat diklat dapat menghubungi nomor 0811 2848 352 dan melalui surel [email protected].

Anda ingin melakukan penelitian ?

SIlakan masuk atau daftar untuk melakukan pengajuan penelitian di rumah sakit kami